Pemerkosaan Anak oleh Anak, Kabareskrim: Tetap Diproses Hukum

perkosaan anak
perkosaan anak (Foto : )

www.antvklik.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan kasus perkosaan gadis berusia 8 tahun oleh enam teman sebayanya tetap diproses secara hukum. Menurut Ari, pemerkosaan sebagai aksi pembumihangusan mental. Terutama terhadap korban dan masa depannya secara sistematis.

"Bagaimana tidak. Wanita dan anak adalah masa depan satu negara. Jika kemudian mereka menjadi korban kebiadaban pemerkosaan, silahkan bayangkan masa depan negara bangsa itu?" jelas Ari seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ari melanjutkan, kerusakan akibat pemerkosaan tak berbeda dengan menghanguskan satu bangunan.

"Efek terhadap para korban, misalnya, bukan sekadar menghanguskan fisik mereka belaka. Bahkan juga psikologis hingga kehidupan sosialnya," lanjutnya.

"Terlebih lagi jika kemudian korban lalu pelakunya juga adalah para anak," tambahnya.

Seperti diketahui, Polsek Rumpin di Kabupaten Bogor, baru saja mengungkapkan dugaan terjadinya perbuatan pemerkosaan anak perempuan di bawah umur berinisial D. Ironisnya, pelakunya berjumlah 6 orang yang juga berusia di bawah umur.

"Masyarakat tidak usah mencari kambing hitam untuk menyalahkan peristiwa itu. Bahkan membuat analisa juga opini yang melebar ke sana dan sini. Silahkan sekarang berkaca pada diri sendiri, apa yang sudah dilakukan masyarakat dalam hubungan sosial kemasyarakatannya?" ujar Ari.