Pemerkosaan Anak oleh Anak, Kabareskrim: Tetap Diproses Hukum

perkosaan anak
perkosaan anak (Foto : )

"Bukankah bangsa ini terkenal sebagai masyarakat yang memiliki kehidupan sosial saling menjaga? Memiliki kerapatan satu sama lainnya? Lalu bukan dikenal sebagai bangsa yang secara sosial individualistik," lanjut Ari.

Terkait usia korban, berdasarkan investigasi awal, D masih berusia 8 tahun. Sementara usia para pelaku  bervariasi. Paling tua berusia 11 tahun hingga yang paling muda berusia 6 tahun.

"Juga para orang tua, kemana mereka? Jangan coba mengambing hitamkan dengan mengatakan, 'sibuk dengan berbagai aktivitas atau pekerjaan'. Tanyakan lagi ke diri sendiri hal ini, ‘apa sebenarnya tugas dan fungsi orang tua itu’?" pinta Ari.

"Menjadi orangtua itu, bukankah sama dengan menjadi pendidik, dalam skala rumah? Menjadi orang tua juga berarti menjadi penegak hukum, di rumah. Sejauhmana orang tua 'zaman now', misalnya, membatasi penggunaan internet dan perangkatnya di rumah? Juga hal-hal sederhana yang seharusnya sudah menjadi tugas dan fungsi orang tua,” tambah Ari

Ari menegaskan, terkait dengan kasus pemerkosaan, Polri akan tetap memprosesnya secara hukum.

"Tentunya sesuai dengan regulasi yaitu mengedepankan undang-undang anak. Bukan menjeratnya dengan pasal-pasal terhadap orang dewasa," tegas Ari.

Dengan berbagai bentuk dan caranya, pungkas Ari, negara selalu hadir di tengah masyarakt dengan tak lelah mengingatkan. Sekaligus mengajak orang tua juga masyarakat agar selalu waspada atas berbagai tindak kejahatan.