Pemerintah Provinsi Papua Mengambil Sejumlah Keputusan Strategis Cegah COVID-19

Pemerintah Provinsi Papua Mengambil Sejumlah Keputusan Strategis Cegah COVID-19 (Foto: IG @lukas_enembe)
Pemerintah Provinsi Papua Mengambil Sejumlah Keputusan Strategis Cegah COVID-19 (Foto: IG @lukas_enembe) (Foto : )
Pemerintah Provinsi Papua mengambil sejumlah keputusan strategis cegah COVID-19 di wilayah Papua, termasuk menyerukan social distance.
Selain menyerukan warga untuk tinggal di rumah dan mempraktikkan social distancing, otorita berwenang juga menutup seluruh bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.Hal ini diputuskan dalam pertemuan bersama yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe bersama seluruh walikota dan bupati di Gedung Negara Dok IV, Jayapura (24/3/2020)Menutup “penerbangan dan pelayanan kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara [PLBN],” demikian petikan pernyataan tertulis tentang serangkaian keputusan yang diambil dalam pertemuan itu.Diputuskan pula untuk membatasi masuknya warga negara asing WNA dan membatasi pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang didukung TNI/Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati semua imbauan pemerintah. Apabila diperlukan dapat disertai tindakan pembubaran,” tegas pernyataan itu.Sementara itu, menurut Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris, akses masuk pelabuhan laut di Provinsi Papua yang ditutup hari ini, Kamis (26/3/2020) sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan corona virus Disease 2019 atau Covid-19 khususnya di Papua."Sesuai pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas tersebut, di mana salah satunya dengan melakukan penutupan pelabuhan khusus penumpang mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020," ujar Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris di Jayapura dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2020.Ferra menjelaskan Kantor KSOP Kelas II Jayapura pada prinsipnya akan melaksanakan kesepakatan bersama tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Serta, kata dia, KSOP Kelas II akan terus melaporkan perkembangan kondisi di lapangan secara berkala kepada kantor pusat Ditjen Perhubungan Laut.Ferra mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut sesuai surat pernyataan Gubernur Papua Nomor 440/3235/SET Tanggal 17 Maret 2020, Status pencegahan dan penanganan Covid-19 Provinsi Papua adalah Siaga Darurat dimulai 17 Maret sampai dengan 17 April 2020.Pada kesempatan yang sama, Ferra mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki rencana untuk berkunjung ke Papua dalam waktu dekat untuk menunda rencana tersebut.Untuk menekan penyebaran virus corona, kata dia, lebih baik saat ini masyarakat mulai membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan. Juga tidak menghadiri pertemuan yang kurang penting, dan menjaga jarak saat berkomunikasi.Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe, Panglima KODAM XVII Cenderawasih Jayapura Mayjen TNI. Herman Asaribab, Kapolda Prov. Papua Irjen Pol. Paulus Waterpaw, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Nurri A. Djatmika, serta stakeholder lainnya.