KPK Periksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Menteri Agama
Menteri Agama (Foto : )
Pengusutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama terus berlanjut. Kali ini giliran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diperiksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Newsplus.antvklik.com
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (8/5/2019).Lukman tiba di gedung KPK sekira pukul 10 pagi dan langsung dihujani pertanyaan oleh para jurnalis yang telah menunggunya."Mari kita dukung bersama kerja KPK untuk menyelesaikan kasus ini untuk masa depan yang lebih baik," kata Lukman.Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.Setelah operasi tersebut, pada 18 Maret 2019 lalu, penyidik KPK menggeledah dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar dari  ruang kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Jumlah uang yang disita  sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu.Dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK Duga Transaksi Terkait Seleksi Jabatan

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menyita uang Rp156 juta.RMY disangka melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menag Disebut Turut Menerima Uang

Dalam sidang praperadilan dengan pemohon Romahurmuziy (RMY),  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut ikut menerima uang terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.Hal tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.Awalnya, KPK memaparkan kronologi kasus tersebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan sampai penetapan tersangka dan penahanan. Kemudian KPK mengklaim telah memiliki sejumlah bukti berupa surat atau dokumen. Selain itu juga diperoleh bukti petunjuk berupa hasil sadapan, uang dan barang bukti elektronik yang berjumlah 30 bukti."Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang. Termasuk keterangan pemohon (Rommy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," ujar anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban.