Kemenhub Bantah Siapkan Aturan Mengenai Pajak Sepeda

adita irawati bnpb
adita irawati bnpb (Foto : )
Beredarnya kabar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengenakan pajak sepeda telah bikin heboh masyarakat. Kemenhub membantah sedang menyiapkan aturan itu. 
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membantah pihaknya sedang menyiapkan aturan terkait pajak sepeda. Menurutnya, yang benar adalah mereka sedang menyiapkan aturan yang berhubungan dengan keselamatan pesepeda.“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kemehub Adita Irawati, seperti dilansir Vivanews, Selasa (30/6/2020).Adita mengatakan, regulasi yang mereka susun akan akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” kata Adita.Disebutkan juga, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Oleh karena itu aturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” kata Adita lagi.
Vivanews