Tarian Erotis, Polres Jepara Tetapkan Penyelenggara Sebagai Tersangka

tarian erotis 2
tarian erotis 2 (Foto : )
Kasus Tarian Erotis yang menghebohkan warga Jepara terus dikembangkan oleh pihak kepolisian Resort Jepara, Jawa Tengah. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan. Polres Jepara telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pornoaksi saat pertunjukan tarian erotis di tempat wisata Pantai Kartini yang berlangsung Sabtu siang (14/4). Satu tersangka tersebut adalah panitia pelaksana hiburan acara komunitas otomotif yang berinisial H (41 tahun). Hingga Minggu siang H masih menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian.[caption id="attachment_94883" align="aligncenter" width="300"]
Hiburan di Pantai Kartini, Jepara [/caption]Kasatreskrim Polres Jepara, AKP  Suharto menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut adanya hiburan dengan menyuguhkan tontonan yang berbau pornoaksi saat acara hari ulang tahun komunitas club motor  di tempat wisata Pantai Kartini, Jepara. H merupakan penanggungjawab tampilnya seluruh hiburan saat acara tersebut.Kasatreskrim mengatakan, dalam proses penyidikan ini bisa jadi akan ada tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut adalah tiga penari erotis yang hanya mengenakan bikini.“Izin awalnya hanya menyanyi saja, hiburan biasa, tidak ada seksi dancer, “  ujar Kasatreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, AKP Suharto.Akibat tampilnya tiga penari erotis di muka umum ini, tersangka  bisa dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polres Jepara membubarkan pertunjukan hiburan berbau pornoaksi dengan tampilan tiga penari berbusana bikini, yang berlangsung dalam acara ulang tahun komunitas motor, Pantai Kartini Jepara, Sabtu siang (14/4), dan ideo tersebut kini menjadi viral, menyebar luas di jejaring sosial. Laporan Galih Manunggal dari Jepara, Jawa Tengah.