Kapolda Sumut: Tidak Ada Ruang Bagi Mafia Tanah Yang Merugikan Warga

unjuk rasa
unjuk rasa (Foto : )
www.antvklik.com-
Ratusan warga yang tergabung dalam korban mafia tanah, Senin (24/9/18) mendatangi Mapolda Sumatera Utara, kedatangan pengunjuk rasa ini ingin menuntut hak tanahnya yang dikuasai oleh sekelompok mafia tanah yang ada di wilayah Medan, dikembalikan.Aksi demo korban mafia tanah yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) berlangsung di halaman Mapolda Sumatera Utara itu meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas mafia tanah, menangkap preman mafia tanah dan mafia peradilan serta developer yang menjual belikan tanah bekas Hak Guna Usaha HGU serta mengusut tuntas keberadaan terbitnya sertifikat yang di keluarkan BPN sebanyak 227 seluas 250 Hektar di lahan bekas HGU PTPN II.Dalam orasinya yang berlangsung selama sekitar satu jam, para pengunjuk rasa juga berjanji tidak akan melakukan aksi demo lagi bila Kapolda Sumatera Utara bersedia dan berjanji membantu penyelesaian kasus tanah yang di kuasai mafia tanah sesuai aturan yang berlaku.[caption id="attachment_149403" align="aligncenter" width="900"]
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto[/caption]Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga yang diduga korban mafia tanah di wilayah hukumnya sesuai aturan hukum yang berlaku "Saya akan tindak lanjuti aduan masyarakat, dalam aksi demonya jangan mengganggu ketertiban lalulintas, dan saya minta dari perwakilan warga untuk menginventarisir lahan yang dikuasai pihak lain, tolong dijaga yang betul jangan diperjual belikan kepihak lain. " tambah Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto.Dikhawatirkan, tanpa disadari warga, aksi demo yang dilakukan ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab, Kapolda minta warga tidak berdemo lagi, dan akan diselesaikan setelah pemilu," ungkapnya. Beberapa tempat penguasaan tanah bekas HGU diantaranya desa Helvetia, Sunggal, Marendal, Selambo dan Durin Tonggal.Laporan Kukun Yudi Parwanto dari Medan