Jadi Korban Perampasan Tanah, Pensiunan TNI Meninggal Misterius

Letkol (pur) Triyanto
Letkol (pur) Triyanto (Foto : )
Letkol (pur) Triyanto, seorang korban perampasan mafia tanah di Balik Papan, ditemukan  meninggal dunia saat sedang mengontrol tanahnya yang diakui pihak lain. Pensiunan TNI tengah berjuang  bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia.
Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia Agus Muldya menjelaskan, keluarga Triyanto sempat kehilangan kontak dan mencari keberadaan pensiunan tentara tersebut. Ternyata Triyanto ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi tanahnya di Batu Ampar, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. Senin (19/11/2019).Pihak keluarga meminta jenazah diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Menurut Keluarganya, Triyanto tengah mengontrol perbaikan pagar pembatas tanah miliknya yang dilaporkan dirampas pihak lain.Agus Muldya menjelaskan almarhum Triyanto seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) lulusan Akabari dan satu angkatan bersama Jenderal Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mantan Presiden RI dan juga satu angkatan dengan mantan KSAD Jendral Ryamizard Ryacudu serta mantan Danjen Kopassus Letjen Prabowo subianto. Almarhum meninggalkan istri bernama Ny. Tri Murti Machfudz. Jenazahnya akan dimakamkan di TMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (20/11/2019).Agus Muldya menambahkan keluarga besar FKMTI berduka atas meninggalnya Triyanto. Almarhum memiliki sifat kesatria yang berjiwa Sapta Marga. "
Walau sudah pensiun tetapi beliau tetap patuh pada hukum dan terus berusaha berbuat yang terbaik buat negari ini. Semoga beliau husnul khotimah, dan perjuangan almarhum untuk menuntaskan persoalan perampasan tanah dan mafia tanah di Indonesia akan dilanjutkan keluarga bersama korban perampasan tanah lainnya dan segenap anak bangsa yang peduli , " ujarnya.Sekjen FKMTI menambahkan almarhum saat kejadian sedang mengontrol perbaikan pagar tanahnya yang dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. " Beliau (almarhum) ditemukan meninggal di lokasi tanahnya tadi pagi setelah tadi malam tidak pulang. Saat masih hidup beliau juga merasa penasaran dan heran, karena sudah patuh pada hukum dan tertib hukum, akan tetapi kenapa masih diganggu juga ," ungkapnya.Dan sebagai informasi tanah milik almarhum yang dirampas seluas 500 meter persegi sertifikat hak milik dengan nomor SHM 029333. Minggu lalu FKMTI sudah melaporkan kasus perampasan tanah tersebut ini kepada Menteri ATR BPN Bapak Sofyan Djalil, untuk meminta perlindungan hukum terhadap sertifikat hak milik yang telah dikeluarkannya. Tanah yang diperkirakan sedang dibuat bermasalah itu sebanyak 300 sertifikat hak milik.FKMTI akan mengadakan doa dan aksi solidaritas serta menggelar konferensi pers pada Rabu (20/11/2019) pagi, di pojok demokrasi Jalan Merdeka Utara, depan Istana Merdeka, Jakarta, pada pukul 9.00 WIB sampai selesai.  Selain membacakan doa untuk almarhum, para korban perampasan tanah juga akan memberikan kesaksian dan menjelaskan modus perampasan yang menimpa mereka serta ketidakberpihakan penguasa untuk menegakkan kebenaran dan keadilan." Para korban perampasan tanah semula tidak ada masalah. Mereka tidak pernah menjual tanahnya, tetapi dibuat masalah oleh mafia perampas tanah dan sengaja disengketakan di pengadilan. Kalau penegak hukum cermat, beli dari siapa, kapan, siapa saksi pembelian tanah tersebut. Bukannya malah menunjukkan SGHB yang tidak jelas warkahnya,