Hukum Niat Zakat Fitrah dan Ijab Kabul Zakat Fitrah

Screenshot_20200521-055241
Screenshot_20200521-055241 (Foto : )

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim dari dewasa hingga kanak-kanak, merdeka ataupun hamba sahaya. Ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.

Pertama adalah beragama Islam. Kedua menjumpai waktu wajibnya zakat yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadan.

Ketiga memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya. Sebelum menunaikan zakat fitrah, hendaklah niat terlebih dahulu. Pada ibadah zakat fitrah niat lebih diutamakan daripada ijab kabul.

Zakat bukanlah  transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu.

Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab kabul tidak. Niat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan karena akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut.

Talaffudh berguna dalam memantapkan i'tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret pada bacaan atau lafal. Niat merupakan penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab.