Dicopot Jabatan Gegara Jadi Saksi Ahli HTI, Profesor Suteki Gugat Rektor Undip

suteki
suteki (Foto : )
Dicopot jabatan gegara jadi saksi ahli HTI, Profesor Suteki gugat Rektor Undip. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Semarang.
antvklik.com
- Dicopot jabatan gegara jadi saksi ahli HTI, Profesor Suteki gugat Rektor Undip. Materi gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Semarang, Rabu (28/8/2019).Profesor Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI karena keterlibatannya sebagai saksi ahli dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.Gegara keterlibatan ini, ia dicopot dari jabatannya di Undip. Rektor Undip Profesor Yos Johan  Utama mencopot jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Undip sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum. Kini Suteki hanya mengajar beberapa mata kuliah untuk program S1 dan S2.Dampak tersebut tidak hanya dialami Suteki, anggota keluarganya juga merasakan malu. Suteki yang dulunya mengajar Pancasila justru dituduh anti-Pancasila.Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menggelar sidang persiapan atas gugatan Profesor Suteki terhadap Rektor Undip Profesor Yos Johan Utama.  Suteki  didampingi oleh 21 penasehat hukum.Guru Besar Ilmu Hukum dan pengajar Pancasila ini mengungkapkan, dalam sidang persiapan ini digelar agenda revisi materi gugatan dan kelengkapan surat kuasa sebelum persidangan digelar secara terbuka. Namun setelah mendapatkan saran dari Majelis Hakim, Suteki  menyatakan bersedia melakukan upaya damai di luar persidangan.Sementara itu, menghadapi  gugatan Suteki, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Tengah bergabung  dengan tim hukum Rektor Undip. Penasehat hukum tergugat, John Ricard mengatakan siap menanggapi gugatan dari Profesor Suteki.Menurutnya, keputusan pencopotan atau  tindakan administratif yang dilakukan Rektor Undip sudah sesuai dengan aturan.Syamsul Arifin | Semarang, Jawa Tengah