BNNK Madina Gagalkan Pengiriman 293 Kg Ganja ke Jawa

GANJA 293 KILO
GANJA 293 KILO (Foto : )
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (1/7/2020) menggagalkan pengiriman 293 Kg ganja, yang diangkut dengan truk di daerah jalan lintas Sumatera Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang berada dalam truk, yang diduga sebagai kurir.Detik-detik penangkapan ganja sebanyak 293 Kilogram,  di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh personil BNNK Mandailing Natal.Petugas menghadang kendaraan truk yang sedang memuat barang, di depan Kantor Camat Tambangan, Mandailing Natal. Tanpa perlawanan tiga tersangka yang diduga pemilik barang haram itu berhasil diringkus.Setelah diperiksa 16 karung yang dimuat dalam mobil adalah, ganja kering siap edar sebanyak 293 bal atau 293 kilo gram.Kepala BNNK Kabupaten Mandailing Natal, AKBP Ramlan menyebutkan, penangkapan berawal dari tindak lanjut penemuan ladang ganja seluas delapan hektar awal bulan Juni lalu.Setelah diselidiki ternyata produksi ladang ganja dari Mandailing Natal dikirim ke Lampung dan pulau Jawa. Berdasarkan informasi masyarakat petugas berhasil mengendus pengiriman ganja ini.Petugas langsung mengamankan  tiga tersangka masing-masing FN (42), MY  (24) dan AN (25), ketiganya merupakan warga desa Huta Bangun, Mandailing Natal.Salah satu tersangka FN mengaku, barang haram ini akan dikirim ke Lampung dan Malang, Jawa Timur dengan upah Rp1 juta per kilogram.Dari penyelidikan sementara, ketiganya diduga merupakan kurir. Proses pengiriman sendiri dipandu seseorang yang diduga bandar ganja antar pulau. Para tersangka ini dipandu malaui telepon dari seseorang yang mereka panggil opung.Hingga hari ini petugas BNNK Mandailing Natal, masih berupaya membongkar  jaringan ganja ini. Penangkapan ini merupakan yang terbesar di Mandailing Natal untuk ganja kering siap edar.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 jo pasal 132 subsider pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Romulo Siregar | Mandailing Natal, Sumatera Utara