Antsipasi Penyebaran Covid-19 , Puluhan Narapidana di Lapas Kelas II A Ternate Bebas

narapidana lapas kelas II A Ternate
narapidana lapas kelas II A Ternate (Foto : )
Guna  mengantispasi penyebaran covid-19, Pemerintah memberikan asimilasi  bagi Narapidana kasus tindak pidana umum di Ternate, Maluku utara, yang  memiliki masa Tahanan di bawah 5 Tahun, dalam pemberian Asimilasi ini maka Narapidana yang sebelumnya harus menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ternate, dizinkan keluar lapas untuk bergabung dengan keluarag dan Masyarakat, Sabtu (04/2020).
Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10, Tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak integrasi bagi Narapidana dan anak, jumlah 51 orang warga binanaan lapas kelas II A Ternate, yang  mendapatkan kebebasan dalam rangka pencegahan peyebaran wabah virus corona di dalam lapas.Samsul salah satu warga binaan yang mendapatkan asimilasi merasa bahagia beryukur dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan Ham serta Dirjen Pemasyarakatan, karena telah memberikan asimilasi kepada mereka sehingga bebas lebih cepat“Dapat asimilasi ini sangat bersyukur, terimah kasih juga Bapak Presiden bapak Meneteri Hukum dan Ham, Dirjen Pemasyarakatn,dan terimak kasih juga untuk petugas yang sudah baik kepada kami, yang telah mendidik kami” Ujar Samsul, Narapidana Kelas II A Ternate, yang dapat Asimilasi dari Pememrintah.Sementara itu Kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A Ternate, Maluku utara, Maman Herwaman, mengatakan pembebasan 50 warga binaan itu dilakukan karena adanya peyebaran wabah virus corona sehingga negara mempercepat pembebasan mereka dengan memberikan asimilasi.“Pembebasan narapidana adalah bentuk asimilasi warga binaan yang Telah memenehui syarat setengah masa pidananya,karena adanya wabah ini, mereka mendapatkan itu, Negara memberikan asimilasi itu,” Terang Maman Herwaman, Kalapas Kelas II A Ternate.Lebih lanjutnya Kata Maman narapidana yang mendapatkan asimilasi itu secara bertahap atas hukuman yang dijalani dari setengah masa hukuman dan narapidana yang dibebaskan merupakan narapidana dengan kasus pidanan umum seperti narkotika yang hukumannya dibawa 5 Tahun.“Kepada Narapidana yang mendapatkan asimilasi diharapkan agar selalu menjaga kesehatan untuk menghindari peyebaran wabah virus corona” ujar Maman.
Iqbal Hamzah | Ternate, Maluku Utara