Alvin Lie Sindir Polisi, Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Hanya untuk Menolong Saja

alvien lie kolase
alvien lie kolase (Foto : )
Alvin Lie memberi sindiran terkait alasan polisi membuat surat jalan Djoko Tjandra hanya karena untuk menolong saja. Apa sindirannya?
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyindir keras terkait alasan polisi membuat surat jalan buronan kakap Djoko Tjandra.Polisi Republik Indonesia (Polri) berdalih alasan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra semata-mata hanya ingin menolong.Keterangan yang disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono ini, ditanggapi dengan sindiran oleh Alvien Lie."Sungguh mulia, suka menolong," demikian tulis Alvien Lie dalam akun Twitter miliknya @alvinlie21, yang diposting pada (30/7/2020)Alvin Lie menyertakan link berita media mainstream berisi pembelaan institusi kepolisian terhadap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.“Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut jika alasan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu Joko Tjandra hanya karena semata-mata ingin menolong. #Polri #PrasetijoUtomo #JokoTjandra,” demikian isi link yang disertakan Alvien dalam postingannya.https://twitter.com/alvinlie21/status/1288985667037356032Cuitan yang sudah di retweed 1,2 ribu ini ditanggapi beragam oleh netizen. Netizen menyayangkan sikap kepolisian yang memberikan contoh tidak baik. Bahkan ada netizen yang menyinggung perbuatan yang memperkaya orang lain adalah perbuatan pidana.Sebelumnya, seperti dilansir
viva.co.id , Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, mengatakan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo per hari Rabu 15 Juli 2020 ditahan selama 14 hari di sel khusus. Penahanan itu buntut menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra."Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Rabu 15 Juli 2020.Dia ditahan karena juga masih diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya yang dengan tanpa izin pimpinan mengeluarkan surat jalan tersebut. Propam Polri tidak akan berhenti sampai di Prasetijo saja.Mereka juga tengah menyelidiki dugaan adanya oknum anggota polisi lain yang terlibat membantu dalam penerbitan surat jalan tersebut. Jikalau dalam pemeriksaan nanti memang ditemui maka yang bersangkutan tentu juga akan mendapat hukuman."Dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen bapak kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BPJU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," katanya.