Adaptasi Tatanan Baru, Tempat Hiburan dan Panti Pijat Beroperasi Lagi

ADAPTASI TATANAN BARU BEKASI
ADAPTASI TATANAN BARU BEKASI (Foto : )
Sejumlah tempat hiburan malam, dan panti pijat di Kota Bekasi sudah bisa beroperasi kembali. Hal ini sesuai dengan surat edaran wali kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi mengatakan, kebijakan ini diambil karena kasus covid-19 di Kota Bekasi, sudah mulai menurun serta guna menghidupkan kembali roda ekonomi, di Kota Bekasi.Namun, wali kota menegaskan, bahwa meski sudah kembali beroperasi, harus tetap menjaga protokol kesehatan covid-19, secara ketat dan akan dimonitor dua hari sekali.Meski Pembatasan Sosial BerskalaBesar (PSBB), di Kota Bekasi, masih diperpanjang hingga 2 Juli mendatang, namun adaptasi tatanan baru di Kota Bekasi juga sudah mulai diterapkan secara bertahap.Setelah merekomendasi 14 mall untuk kembali beroperasi, pemerintah Bekasi kini telah memberikan izin operasi kepada sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat. Kebijakan ini dikatakan wali kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk menghidupkan kembali roda ekonomi khususnya di Kota Bekasi.Wali Kota Bekasi menjelaskan, pelaksanaan kembali beroperasinya tempat hiburan malam dan panti pijat ini, tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19 dengan melakukan pembatasan-pembatasan serta wajib menggunakan masker. Selain itu, akan dimonitoring dua hari sekali.Lebih jauh, wali kota Bekasi menuturkan, jika memang melanggar aturan maka akan ada tindakan tegas, seperti pencabutan izin.
 Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jawa Barat