Bejat! Kakek di Lampung, Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Baru Berusia 7 Tahun

Bejat! Kakek di Lampung, Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Baru Berusia 7 Tahun
Bejat! Kakek di Lampung, Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Baru Berusia 7 Tahun (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvBejat! Seorang kakek berusia 76 tahun, insial MI, warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, Lampung, tega cabuli anak tetanggnya yang baru berusia 7 tahun.

Akibat perbuatannya, MI harus berurusan dengan polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Dalam mejalankan aksi bejatnya, MI yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, mencabuli korban yang berinisial H, di rumah MI.

"Aksi pencabulan berlangsung di rumah pelaku yang hanya berjarak 50 meter dari rumah korban berinisial H," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan, Jumat (15/12/2023).

AKP Hengky Darmawan menjelaskan bahwa aksi MI terbongkar saat dipergoki kakak korban yang memang sengaja mengikuti adiknya dari arah belakang.

Melihat hal itu, kakak korban lantas menyapa tersangka yang kemudian tampak kaget.

"Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung bertanya karena merasa curiga dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli saat berada di rumah pelaku," jelasnya.

Mendengar hal tersebut, lanjut AKP Hengky, saksi langsung menelpon bapaknya yang sedang bekerja dan membuat laporan ke Polres Tulang Bawang.

"Kami menangkap pelaku Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB karena mencabuli seorang anak perempuan. Tersangka langsung di Mapolres Tulang Bawang," bebernya.

Hengky menambahkan, dalam kasus itu pihaknya menyita barang bukti baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta," tandasnya.