Aulia Rakhman Jadi Tersangka Hina Nabi Muhammad, Ternyata Dibayar Rp1 Juta di Acara Desak Anies

Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Hina Nabi Muhammad, Ternyata Dibayar Rp1 Juta Mengisi Acara Desak Anies
Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Hina Nabi Muhammad, Ternyata Dibayar Rp1 Juta Mengisi Acara Desak Anies (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvAulia Rakhman, komika Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad dijanjikan akan dibayar Rp1 juta.

Aulia Rakhman saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk tampil dalam acara Desak Anies Lampung, di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

Namun, saat mengisi materi dalam acara tersebut Aulia Rakhman justru menyebut nama Muhammad tidak penting karena banyak nama Muhammad yang masuk penjara. Ia mendapat hujatan usai isi materi stand up comedy karena dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," ucap Aulia Rakhman.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara Desak Anies Lampung.

Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Rakhman, 7 saksi dan 5 orang ahli. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (12/12/2023).

Kombes Umi Fadilah melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

"Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Kombes Umi Fadilah.