Polda Lampung Lakukan Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama ke Lab Forensik Mabes Polri

Polda Lampung Lakukan Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama ke Lab Forensik Mabes Polri
Polda Lampung Lakukan Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama ke Lab Forensik Mabes Polri (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Aulia Rakhman.

"Kita lakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik Mabes Polri," kata Kombes Umi, Senin (11/12/2023).

Kombes Umi Fadilah menjelaskan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik itu adalah satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, pada Kamis (7/12/2023).

"Kemudian satu uni rekaman CCTV," jelas Kombes Umi Fadilah.

Selain melakukan pengujian barang bukti ini, lanjut dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait kasus ini.

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," urai Kombes Umi Fadilah.

Kasus ini terungkap setelah komika Aulia Rakhman dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya dan Umar Syarif, pada Sabtu (9/12/2023).

Aulia Rakhman dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.

Aulia Rakhman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Kombes Umi Fadilah.

Diketahui Aulia Rakhman, komika asal Lampung yang diduga menghina nama Nabi Muhammad menyampaikan permohonan maaf  melalui video yang diunggahnya di akun Instagram miliknya @auliarakhman90.

Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, Aulia mengatakan, jika materi itu awalnya hanya untuk menyindir orang bernama Muhammad tetapi tidak mengikuti sifat baginda Rosul.

Aulia Rakhman meminta maaf kepada umat muslim dan umat beragama pasca viral hina nama Muhammad, Jumat (8/12/2023).

Ia pun mengaku menyesal dan memohon maaf kepada semua umat Islam. Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk menghina Nabi Muhammad.