Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun (Foto : Tangkap Layar)

AntvMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang terkait dengan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Rudi Hartono Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Hakim Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa MK menolak gugatan ini sepenuhnya dalam sidang terbuka di Jakarta pada Senin (23/10/2023).

Anwar menjelaskan bahwa gugatan para penggugat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Guy Rangga Boro terkait syarat usia minimal 21 tahun, yang sebelumnya adalah 40 tahun. Penolakan ini telah diambil dalam putusan sejenis yang dibacakan pada Senin pekan sebelumnya.

Terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi menggugat UU Pemilu dan berharap batas usia capres/cawapres maksimal berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

MK juga membacakan putusan penolakan atas perkara 104/PUU-XXI/2023. Uji materi UU Pemilu ini dimohon oleh Gulfino Guevarrato.

Gulfino meminta orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi. Secara bersamaan, gugatan juga dilakukan tiga WNI yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Mereka juga menginginkan, batas usia capres-cawapres maksimal diatur 70 tahun. Perkara selanjutnya ditolak pada waktu yang sama oleh MK.

Gugatan tiga WNI itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto. Pemohon lain adalah Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. MK juga menolak perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Riko mendorong, syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. MK pun menolak perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.​