BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres (Foto : Tangkap Layar)

AntvMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa usia minimal untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih tetap 40 tahun.

Putusan itu diberikan setelah menolak permintaan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, merasa sedih karena tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh majelis hakim MK.

"Kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," ujar Francine kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari viva.co.id Senin (16/10/2023).

Francine menjelaskan lebih lanjut bahwa ada kemiripan antara usia 40 tahun dan 35 tahun dalam kasus ini.

Dia juga menyatakan bahwa ada diskriminasi berdasarkan usia dalam keputusan tersebut.

"Secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail tapi nggak apa," katanya.

Dia berharap tetap ketika Pemilu 2024 nanti, PSI bisa masuk ke gedung parlemen, sehingga dapat memperjuangkan hak konstitusi anak muda.

"Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," ucapnya.

Sebelumnya, sidang MK yang dipimpin Anwar Usman menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di usia 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Penjelasan MK karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut hakim," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Dalam putusan gugatan PSI itu disetujui sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat dissenting opinion dari dua hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo.