Polemik Bandung Zoo, Keramat Dukung Pemkot Bandung Ambil Alih Aset Negara

Polemik Bandung Zoo, Keramat Dukung Pemkot Bandung Ambil Alih Aset Negara
Polemik Bandung Zoo, Keramat Dukung Pemkot Bandung Ambil Alih Aset Negara (Foto : antvklik-Suhendar)

AntvPolemik dugaan sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung atau kini di kenal dengan nama Bandung Zoo masih terus bergulir. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Penyelamat Aset Negara, Keramat, turut berkomentar.

Ketua Keramat, Adang Gumilar, menyampaikan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bandung untuk kembali menguasai aset negara.

Adang menyebut, perkara kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung ( Bandung Zoo) telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.

"Dalam persidangan yang digelar pada 14 Februari 2023 lalu telah dimenangkan Pemkot Bandung melalui banding dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 08/Pdt/2023/Pt.Bdg," ujar Adang saat di temui di area Kantor Pemkot Bandung, Minggu (24/9/2023).

Namun sayang, lanjut Adang, usai persidangan tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pihak tergugat melakukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Adang menjelaskan bahwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada sebelumnya pernah mengijinkan penggunaan tanah kepada pengurus YMT.

Dengan kata lain, Dada Rosada mengizinkan YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung ( Bandung Zoo ). Namun ketika kasus ini mencuat ke publik, Dada Rosada dinilainya tak mau terlibat dalam persoalan hukum yang sedang berlangsung.

"Proses hukum yang terjadi saat ini, dimana pengurus yayasan tersebut kini dilaporkan Pemkot Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar karena dituduh ingin menguasai aset Kota Bandung tersebut," jelasnya.

Adang mengutip keterangan Dada Rosada dari sejumlah media yang menyebutkan bahwa urusan pengurus yayasan dengan Pemkot Bandung adalah untuk bersama-sama melihat saja proses hukumnya sampai dimana.

Padahal ketika masih menjabat Wali Kota Bandung, Dada Rosada pernah mengeluarkan surat Keputusan Wali Kota Nomor 593/1769-Disrum.

"Surat tersebut tentang ijin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 m2 di Jalan Tamansari yang dimohonkan YMT Bandung pada tahun 2004," ujar Adang.

Dimana dalam surat tersebut, sambungnya, jangka waktu yang diberikan terhitung mulai 1 Desember 2002 sampai 30 November 2007.

"Dimana dalam surat tersebut dinyatakan, hak yayasan diwajibkan membayar restribusi sebesar Rp0,3% × NOJP x luas tanah," terangnya.

Seiring waktu, belakangan pihak yayasan bukan saja enggan membayar tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17,1 miliar, tapi juga diduga berusaha ingin mengusai aset Pemkot Bandung tersebut.

"Oleh karena itu, Pemkot Bandung melaporkan pihak pengurus yayasan ke Kejaksaan Tinggi Jabar," tutur Adang


Pihaknya sangat mendukung langkah Pemkot Bandung terkait laporan yang dilayangkan tersebut dimana YMT diduga menguasai aset negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Laporan sudah dilayangkan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Frint-1517/M.2/Fd.1/2023," tutup Adang Gumilar.