4 Bulan Kasus Narkoba di Polres Lampung Selatan, 22,356 kg Sabu, 195 kg Ganja, 18.985 Butir Ekstasi

4 Bulan Kasus Narkoba di Polres Lampung Selatan, 22,356 kg Sabu, 195 kg Ganja, 18.985 Butir Ekstasi
4 Bulan Kasus Narkoba di Polres Lampung Selatan, 22,356 kg Sabu, 195 kg Ganja, 18.985 Butir Ekstasi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Dalam kurun waktu 4 bulan, Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil melakukan pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba sebanyak 22,356 kg Sabu, 195 kg Ganja dan 18.985 Butir Ekstasi.
 
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 4 bulan terakhir sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang laki-laki.

"Alhamdulillah selama 4 bulan terakhir atau terhitung sejak bulan Mei kemarin, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, dan Ekstasi 18.985 butir," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (5/9/2023).

Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil kerja keras daripada anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan dan hampir sebagian besar narkoba tersebut diamankan di area pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

"Barang bukti narkoba yang sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan langsung dimusnahkan dengan disaksikan oleh para tersangka dan stakeholder terkait yang ada di Lampung Selatan," ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara atau hukuman mati," jelas AKBP Yusriandi Yusrin.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.