Bejat, Guru Silat Ponpes di Lampung Mencabuli 8 Santriwati

Bejat, Guru Silat Ponpes di Lampung Mencabuli 8 Santriwati
Bejat, Guru Silat Ponpes di Lampung Mencabuli 8 Santriwati (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap Sudibyanto (43), seorang guru Silat Pondok Pesantren di Abung Tengah, yang telah dilaporkan berbuat keji mencabuli delapan santriwatinya atau siswi.

Terungkapnya kasus bejat pencabulan dan pemerkosaan oleh oknum guru silat ini,  di ceritakan salah satu korban ke orang tuanya. Mereka langsung melaporkannya ke Polsek Abung Tengah.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, mengatakan perbuatan bapak dua anak itu, baru dilaporkan 6 keluarga korban. Para korban rata-rata anak yang masih duduk di bangku MTS dan SMA serta ada korban dari umum.

"Korban dibawa ke ruangan untuk berdalih melakukan cek pernapasan yang kemudian tersangka mulai melakukan aksi bejatnya," kata Ipda Darwis, Kanit PPA Polres Lampung Utara, Jumat (1/9/2023).

Ipda Darwis menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengajarkan latihan ilmu hipnoterapi dan hipnotis ke murid- murid. Pelaku kemudian meraba dan mencumbu tubuh para korban.

Aksi pencabulannya dilakukan pelaku dibeberapa lokasi berbeda yakni di Gubuk Pondok Pesantren, rumah pelaku, dan yang terakhir di rumah kerabatnya.

"Modus pelaku yakni setelah melakukan latihan silat membawa korban ke salah satu ruangan untuk di cek pernapasan usai latihan. Pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap para korban. Ada yang satu kali dicabuli dan ada yang berulang kali," jelas Ipda Darwis.

Para korban pencabulan adalah murid Sudibyanto yang tercatat sebagai siswa MTs, SMA, hingga umum. "

Dari enam korban, lima masih di bawah umur dan satu telah dewasa," ucap Ipda Darwis.

Atas perbuatanya pelaku bakal disangkakan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.