70 Tahun Menanti, KLHK Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 di Sukapura Lampung Barat

KLHK Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 di Sukapura Lampung Barat
KLHK Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 di Sukapura Lampung Barat (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Penantian panjang selama 70 warga Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya terbayar sudah. Ketua Komisi lV DPR RI Sudin melalui Kementerian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap di kawasan register 45B.

Surat Keputusan dengan No : SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 Hektare.

Upaya pembebasan lahan yang kini ditempati sekitar sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) itu telah diperjuangkan selama 70 tahun, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memastikan legalitas lahan yang mereka tempati, bahkan warga sudah berulang kali mengunjungi Kementerian KLHK bahkan Istana negara.

Selama ini warga sudah seringkali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, DPRD Kabupaten Lampung Barat hingga pihak terkait untuk menanyakan kejelasan status lahan mereka selama puluhan tahun namun upaya-upaya yang dilakukan tidak berjalan mulus selama puluhan tahun.

Hingga pada akhirnya Ketua Komisi lV DPR RI Sudin mendengarkan keluhan dan harapan warga Sukapura yang mengharapkan legalitas yang jelas terhadap nasib mereka di lahan yang ditempati selama puluhan tahun. Dengan komitmen dan perjuangan Sudin penantian panjang warga pun akhirnya bisa terealisasi.

Tokoh masyarakat setempat sekaligus ketua tim legalitas masyarakat Sukapura Erik menyampaikan ucapan ribuan terima kasih kepada ketua Komisi lV DPR RI Sudin yang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Pekon Sukapura. Sebab menurutnya sudah tiga generasi masyarakat memperjuangkan pembebasan lahan tersebut.

"Sudah 70 tahun kami memperjuangkan hak-hak masyarakat kami dan alhamdulilah dengan komitmen pak Sudin untuk memperjuangkan legalitas lahan untuk warga kami membuahkan hasil, karena jujur kami merupakan generasi ketiga dari ibu bapak kami yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang kami tempati," kata Erik.

Erik menambahkan bahwa masyarakat telah berulang kali mengunjungi Kementerian KLHK bahkan ke Istana negara untuk memperjuangkan pembebasan lahan tersebut, namun apa yang diharapkan belum bisa terealisasikan hingga akhirnya komitmen dari Ketua Komisi lV DPR RI yang terus berjuang bagaimana agar masyarakat mendapatkan legalitas terhadap lahan itu membuahkan hasil.

"Kalau dalam permainan sepak bola ada striker ada pertahanan dan ada kiper, kami warga Sukapura sebagai kiper dan pak Sudin sebagai striker nya yang terus memperjuangkan kami, sehingga apa yang kami perjuangkan bisa direalisasikan oleh pak Sudin sehingga menyampaikan ribuan terima kasih kepada pak Sudin atas komitmen dan dedikasi nya kepada kami," sambungnya

Erik pun berharap agar Sudin terus bisa menjadi wakil rakyat yang terus bisa memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Bukan hanya untuk warga Lampung Barat tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia, pihak ya pun berkomitmen untuk menjaga dan merawat hutan sesuai dengan pesan yang telah disampaikan Sudin guna kelestarian hutan di Lampung.

Ketua Komisi lV DPR RI Sudin dalam kesempatan itu mengatakan dirinya hadir di Pekon Sukapura merupakan kebahagiaan tersendiri baginya, karena sejarah Pekon Sukapura sangat dekat dengan Founding Father Indonesia Ir Sukarno dan Bung Hatta, kedua founding father kita pernah datang dan bersilaturahmi dengan generasi Pekon Sukapura yang merupakan pasukan dari Siliwangi.

"Khusus Ir Soekarno yang merupakan ayahanda dari ibu ketua kami, secara khusus membersamai pasukan siliwangi yang bertransmigrasi ke Pekon Sukapura 14 November 1952 dan meresmikan pabrik penggilingan padi. Permasalahan penyelesaian pemukiman sudah seharusnya diselesaikan sejak dahulu kala," kata Sudin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8/2023).

Namun karena suatu alasan, bahkan melewati pejabat daerah dan menteri status Pekon Sukapura masih berada di dalam kawasan hutan dan tidak bisa dikeluarkan dari kawasan. Namun setelah menerima aspirasi warga ketika kunjungan kerja ke Lampung Barat, maka  sudah kewajiban sebagai wakil rakyat untuk bisa menyelesaikan permasalahan kepastian lahan di sini.

Sudin menambahkan proses penyelesaian hingga keluar surat keputusan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pelepasan kawasan hutan tidak sebentar dan mudah, banyak sekali hal yang menghalangi. Namun karena sudah menjadi komitmen dirinya untuk menegakkan keadilan dan pengakuan hak halangan dan hambatan tersebut bisa diatasi dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, salah satunya sekjen KLHK.

"Pada hari ini saya membawa beberapa eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke tengah-tengah warga Pekon Sukapura bukan semata-mata untuk menyerahkan sk pelepasan, tapi saya juga ingin para pejabat KLHK dapat mendengarkan aspirasi warga dan mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan program-program di kementerian," ujarnya

Salah satunya perhutanan sosial, kebun bibit rakyat, bantuan alat ekonomi produktif bahkan pelatihan -pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga masyarakat. Penyerahaan SK ini saya minta merupakan awal dari masa depan yang cerah bagi warga Pekon Sukapura karena pada periode ini hanya Pekon Sukapura lah yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan.

"Jadi kita sudah lihat tadi nanti SK pelepasan kawasan hutan nya diserahkan ya kemudian juga sebagian lagi nanti jadi perhutanan sosial yang jadi Bapak Ibu perlu ketahui. kehutanan sosial itu itu satu langkah yang sangat baik kenapa saya katakan baik karena masyarakat tidak memiliki tapi menikmati sampai kiamat," sambungnya

Sudin pun mengarahkan agar pelepasan lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat Sukapura bisa dimanfaatkan dengan baik. Hutan yang telah gundul harus ditanami kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam, untuk pohon yang telah di tanam tidak ditebang sembarangan untuk menjaga kelestarian hutan khususnya di Lampung Barat.

"Tadi juga pak Parosil menyampaikan keluhan untuk minta pohon produktif Nggak papa Ibu ini Kalau bapak ibu dan pohon produktif itu akan menghasilkan uang misalnya nanti ada bibit jengkol pete alpukat lengkeng dan lain-lain. Dan nanti akan saya bantu tanaman produktif sebanyak 20.000 batang dari berbagai macam jenis terutama Alpukat," imbuhnya

"Yang paling penting tidak ada pungutan apapun dalam pelepasan kawasan hutan ini ya. Jangan nanti ada yang mengatakan ini pakai ongkos ini ongkos ini kan ada temen-temen dari TNI Polri laporin aja, tidak ada pungutan apapun semua dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN," pungkasnya

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Bambang Hendroyono menambahkan program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang selama ini dikenal dengan tanah objek reforma agraria di kawasan hutan lindung di kawasan hutan Lindung Pekon Sukapura sudah berlangsung lama.

"Namun alhamdulilah berkat kerja tim bersama kawan-kawan pimpinan DPRD, Pemerintah Daerah khususnya Ketua Komisi lV DPR RI pak Sudin areal lahan masyarakat di Pekon Sukapura ini keluar dari kawasan hutan dan bahasanya pelepasan kawasan hutan," ucap Bambang.

"Pelepasan kawasan hutan yang kita lakukan untuk terwujudnya area lahan Sukapura ini untuk mendapatkan objek Tora kami menjamin bahwa semuanya telah mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga yang pasti setelah acara ini Bapak Sudin kami akan terus memantau memonitor tindak lanjutnya," tandasnya.