MA Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat Lampung: Hadiah Istimewa Ulang Tahun AHY

MA Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat Lampung: Hadiah Ultah AHY
MA Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat Lampung: Hadiah Ultah AHY (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan peninjauan kembali (PK) pihak Moeldoko terhadap Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023). Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

"Demokrat Lampung sangat gembira atas putusan yang sangat adil walaupun sejak awal kita melihat gugatan tersebut hanyalah Dagelan yang coba ingin terus membegal Partai Demokrat oleh Moeldoko," kata Deni Ribowo, kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah (Bakomstrada) Partai Demokrat Lampung, Kamis (10/8/2023).

Menurut Deni, keputusan adil ini membuktikan bahwa peradilan dan hukum yang ada di Indonesia berpihak pada kebenaran.

"Bagi kami Partai Demokrat Lampung ini merupakan sebuah kado istimewa terhadap ulang tahun ke 46 ketua umum partai demokrat AHY," beber Deni.

Dengan keputusan MA tersebut, lanjut Deni, semakin membuat para kader di daerah terutama di Lampung untuk semakin militan dan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat.

"Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat, dan Partai Demokrat Lampung siap memenangkan pemilu dan memenangkan hati masyarakat," tegas Deni.

Deni mengungkapkan keputusan MA menjadi kado istimewa ulang tahun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yaitu putusan PK Moeldoko ditolak sehingga meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bawah Partai Demokrat berjuang untuk masyarakat Indonesia.

"Meskipun ada upaya untuk perampasan terhadap hak-hak demokrasi Partai Demokrat tapi kebenaran dan keadilan itu membuktikan bahwa demokrasi masih dijunjung tinggi di Indonesia," ungkapnya.

Demokrat Lampung juga mengucapkan selamat hari lahir kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY semoga terus kuat dan semakin kokoh menjadi pemimpin partai.

"Insya Allah menjadi pemimpin Indonesia ke depan," tandas Deni.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.