Seorang Perempuan Pengedar Narkoba di Jakarta Utara Ditangkap Petugas BNNK

Perempuan Pengedar Narkoba di Jakarta Utara Ditangkap BNNK
Perempuan Pengedar Narkoba di Jakarta Utara Ditangkap BNNK (Foto : Istimewa)

Antv – Seorang perempuan berinisial FS (42) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, ditangkap di rumahnya Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tempat yang digerebek Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Penggrebekan dilakukan setelah BNNK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar wilayah mereka.

Petugas pun langsung mengocover dan menangkap wanita berinisial FS (42) yang menjadi pengedar narkoba di sekitar kediamannya.

"FS ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram," ujar kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol Bambang Yudistira, Senin (12/6/2023).

Bambang mengatakan pihaknya juga menemukan dan menyita barang bukti non Narkotika yakni dua unit Handphone warna merah dan hijau, satu timbangan digital, dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.

Pengedar yang ditangkap tanpa perlawanan itu, langsung digelandang ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara beserta barang bukti dibawa

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka FS dalam pengakuannya ia sudah menjadi pengedar Narkotika sebanyak empat kali. Dalam pengedarannya ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut," ucapnya.

Dari penangkapan pengedar narkoba tersebut Bambang menjelaskan telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maskimal hukuman mati.