Kuasa Hukum Suami KDRT Buka Suara, Beberkan Kronologis Versi Suami

Kuasa Hukum Suami KDRT Buka Suara, Beberkan Kronologi Versi Suami
Kuasa Hukum Suami KDRT Buka Suara, Beberkan Kronologi Versi Suami (Foto : antvklik-Mely Kasna)

Antv – Pihak Suami yang saling lapor dengan istrinya, Bani Idham mulai buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Eka Sumanja, membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya serta istrinya.

Eka menceritakan awal mula kejadian yang membuat pasutri ini saling lapor bermula saat Bani menanyakan selisih uang renovasi vila yang dikelola istrinya.
Dari nominal Rp150 juta yang diberikan, terdapat selisih Rp62 juta rupiah. Lantaran Balqis menjawab dengan tidak detil sambil menyipratkan air ke wajah Bani, membuat emosi Bani tersulut.

Bani spontan memyiramkan minyak cabai ke rambut istrinya dan mengajak sang istri ke kamar mandi untuk membasuh rambutnya.

Keduanya kembali ke meja makan. Saat itulah Bani melihat Balqis mengambil garpu dan mencoba menarik garpu tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Setelah terjadi tarik menarik untuk mengamankan garpu tersbut, hingga akhirnya tangan kanan Bani dekat urat nadi terluka dan tergores akibat tusukan yang dilakukan oleh Balqis," ujar Eka saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Saat itulah Balqis terjatuh dengan posisi berlutut dan menarik buah zakar Bani.

Bani pun meminta dilepaskan namun tak kunjung dilepas sehingga Bani memukul wajah Balqis.

"Setelah terlepas kemudian Bani memeluk Balqis dan suasana mereda. Lalu Balqis mengurung dan mengunci Bani dari luar pintu kamar dan pergi meninggalkan rumah dengan membawa ketiga anak mereka," ungkap Eka.

Sejak saat itulah, kata Eka, kondisi kliennya terus memburuk. Bahkan buah zakar Bani meradang dan membengkak hingga harus dilakukan tindakan operasi dalam waktu dekat.

Bani bahkan tidak tahu jika istrinya melaporkan dirinya atas kasus KDRT ke Mapolrestro Depok.

"Kami tidak mengetahui jika memang sang istri melaporkan terlebih dahulu, karena klien kami sudah hilang kontak sejak malam kejadian. Kami baru mengetahui setelah di Polres bahwa ada laporan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Balqis," ujarnya.

Hingga akhirnya Bani ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan restorative justice namun pihak Balqis tidak hadir.

Hingga kasus ini ditarik oleh Polda Metro Jaya, pihak Bani tetap berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pada prinsipnya kita sangat mendukung upaya perbamaian kedua belah pihak. Dari pihak suami sangat-sangat mendukung, bahkan kami yang mengusulkan (RJ) pertama semata- mata karena anak," pungkasnya.