Merasa Disantet, Pria Paruh Baya Tega Membunuh Petani Lansia Tetangganya

Merasa Disantet, Pria Paruh Baya Tega Membunuh Petani Lansia
Merasa Disantet, Pria Paruh Baya Tega Membunuh Petani Lansia (Foto : antvklik-Denden Ahdani)

Antv – Kematian petani lansia (lanjut usia) bernama Mi'an (85 tahun), akhirnya terungkap. Pelakunya diduga pria paruh baya bernama Rukiman (53 tahun). Dia mengaku tega membunuh karena merasa disantet korban.  

Penemuan jasad Mi'an yang terkapar di kebun dengan luka bacok di kepalanya, terjadi pada Kamis (11/5/2023) di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Rukiman ditangkap di rumahnya oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kurang dari 24 jam pascakejadian.

Kepada polisi Rukiman menuduh korban sebagai dukun santet, karena sebelumnya pelaku mengeluhkan sakit dan merasa telah diguna-guna oleh korban.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Surhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Polisi berhasil menangkap pelaku tidak kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku melakukan aksi kekerasan ini menggunakan senjata tajam jenis golok sehingga korban mengalami beberapa luka dibagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Jumat (12/5/2023).

Menurut Suhardi, motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban adalah dendam kesumat atau sakit hati.

"Motif pelaku menghilangkan nyawa korban yakni dipicu dendam atau sakit hati, karena berdasarkan hasil keterangan pelaku ini merasa diguna-guna oleh korban," ucap Suhardi.

Suhardi menambahkan, sebelum terjadi penganiayaan, pelaku kerap mengancam korban.

Korban dan pelaku setiap hari bertemu lantaran rumahnya berdekatan atau tetanggaan dan sama-sama berprofesi sebagai petani.

"Pelaku dan korban ini tetanggaan, pelaku juga sehari-harinya berprofesi sebagai petani di kampungnya. Dari beberapa keterangan yang kami dapatkan memang korban ini sering diancam oleh pelaku karena dituduh telah melakukan guna-guna terhadap korban," pungkas Suhardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 juntco pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.