Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menolak Banding Anak AG, Jalani 3,5 Tahun Kurungan Penjara

Sidang banding AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang banding AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto : ANTVKLIK-Mahendra Dewanata)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berecana terhadap korban, Cristalino David Ozora.