Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Sidang putusan banding eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
Sidang putusan banding eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan. (Foto : Andi Isworo/ANTV)

AntvPengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, pada Rabu, (10/05/2023).

Diketahui, Hendra Kurniawan mengajukan permohonan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang putusan banding dimulai sekitar pukul 10:00 pagi dan digelar secara terbuka. Namun Hendra Kurniawan selaku terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang tersebut.

Perkara banding Hendra Kurniawan di pimpin oleh Ketua Majelis Nelson Pasaribu, serta hakim anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta menolak permohonan banding Hendra Kurniawan.
Majelis hakim mememutuskan untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra tetap dijatuhi pidana 3 tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Hendra tetap berada di tahanan. Hendra juga terbukti terlibat dan secara bersama-sama merekayasa kematian Brigadir Yosua.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.

Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.