91 Burung Kakatua Disita dan 6 Pelaku Diringkus Polisi dan BKSDA

91 Burung Kakatua Disita dan 6 Pelaku Diringkus Polisi dan BKSDA
91 Burung Kakatua Disita dan 6 Pelaku Diringkus Polisi dan BKSDA (Foto : antvklik-Christ Belseran)

Antv – 6 pemilik burung kakatua yang diduga pelaku kegiatan perdagangan satwa Endemik secara ilegal diringkus polisi dan BKSD, serta menyita 91 ekor burung kakatua.

Penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti itu merupakan hasil Operasi pencegahan peredaran TSL Illegal gabungan yang melibatkan institusi gabungan.

Antara lain Balai KSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi Operasi Senyap.

Adapuan barang bukti yang disita terdiri dari 72 (tujuh puluh dua) ekor Kakatua Kokl (cacatua galerttiJ), 2 (dua) ekor Kakatua Raja (Probosdger aterrimus'), 15 (lima belas) ekor Nurl Bayan (Edectus roratus') dan 2 (dua) ekor Nuri Aru (Olalcopsitta sdnti!latiJ).

Burung-burung tersebut berhasil diamankan dari para penampung serta penjual satwa yang berada di sekitaran Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Kini para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam pasal itu berbunyi "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si melalui rilis yang diterima media ini memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh petugas yang  telah terlibat dalam kegiatan operasi ini, khusus anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.

Dia menerangkan, untuk memerangi kejahatan tentunya dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL illegal.

"Sesuai lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SEfJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi bahwa burung Kakatua Koki (cacatua galerita), Kakatua Raja (Probosciger aterrimuSJ, Nuri Bayan (Edectus roratuS') dan Nuri Aru ( Glalcopsitta scintillata) merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan satwa Endemik Kepulauan Maluku dan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku," terangnya.

Dijelaskan, terhadap barang bukti berupa  91 (sembilan puluh satu) ekor satwa liar tersebut, kini telah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk menjalani masa rehabilitasi atau dikarantina pemeriksaan kesehatan satwanya. 

Dimana proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan harus dilakukan karena dari hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung kondisinya sakit atau stress yang mungkin diakibatkan terjadi pada saat penangkapan di alam dan proses pengangkutan.

Sedangkan untuk tindak lanjut penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa  akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

"Tentunya tidak berhenti sampai di sini, kami akan berkoordinasi untuk mengungkap jaringan dari praktik perdagangan satwa Endemik yang dilindungi ini, sehingga mata rantai praktik melanggar hukum bisa dihentikan," tegasnya.