Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Rafael Alun Trisambodo

Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Rafael
Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Rafael (Foto : antvklik-Bagus/Andy)

"Sebagai bukti awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu USD, yang penerimaannya melalui PT AME yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," ujar Firli. 

Sementara itu perlu diketahui juga bahwa KPK juga telah menyita barang-barang berharga milik RAT berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan juga uang dalam pecahan rupiah, saat menggeledah kediaman RAT yanh berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 27 maret 2023.

Selain itu KPK juga turut mengamankan sejumlah uang senilai 32,2 miliar yang disimpan dalam safety deposit box yang berada di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan mata uang Euro. 

"RAT disangkakan atas perbuatannya melanggar pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Firli.