Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Rafael Alun Trisambodo

Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Rafael
Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Rafael (Foto : antvklik-Bagus/Andy)

Antv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pernyataan ini merupakan ketetapan yang dilontarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, (3/4/2023).

Dimana sebelumnya RAT sempat menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

"Kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, saudara RAT, Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005, untuk kepentingan penyidik tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023, yang penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," tandas Firli. 

Firli menyebut, RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan mengkondisikan berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Salah satu contohnya adalah pada saat RAT menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, Dan Pelatihan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. 

Selain itu, Firli juga mengatakan bahwa RAT menjalankan usaha di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan dengan nama PT. AME, yang diduga digunakan untuk menjaring para wajib pajak yang bermasalah saat kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

"Sebagai bukti awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu USD, yang penerimaannya melalui PT AME yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," ujar Firli. 

Sementara itu perlu diketahui juga bahwa KPK juga telah menyita barang-barang berharga milik RAT berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan juga uang dalam pecahan rupiah, saat menggeledah kediaman RAT yanh berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 27 maret 2023.

Selain itu KPK juga turut mengamankan sejumlah uang senilai 32,2 miliar yang disimpan dalam safety deposit box yang berada di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan mata uang Euro. 

"RAT disangkakan atas perbuatannya melanggar pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Firli.