Polda Kaltim Tangkap Wanita Pelaku Penyebar Konten Pornografi

Polda Kaltim Tangkap Wanita Yang Membuat Konten Pornografi
Polda Kaltim Tangkap Wanita Yang Membuat Konten Pornografi (Foto : Sumber Humas Polda Kaltim)

Antv – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE penyebaran konten kesusilaan, Jum’at (31/3/2023).

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Kombes Yusuf menjelaskan, polisi mengamankan seorang pelaku berjenis kelamin wanita berinisial IA (24) warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Mekarsari, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

 

img_title
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo S.I.K., M.T. (Foto: Sumber Humas Polda Kaltim)

 

Kegiatan pengungkapan berawal dari tim patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melaksanakan giat patroli siber guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

“Kemudian tim patrol siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platfrom media sosial twitter,” jelas Kombes Yusuf.

 

img_title
Barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan konten asusila. (Foto: Sumber Humas Polda Kaltim)

 

Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menyebar konten-konten porno dirinya ke medsos dan kemudian mulai menjaring para pelanggan.

“jadi memang pelaku ini sengaja menyebar konten pornografi dirinya sendiri yang kemudian diupload ke media sosisal milik tersangka dengan tujuan apa yang disharenya menarik minat pria, intinya pelaku ingin menjaring pelangga sebanyak-banyaknya,” kata Kobers Yusuf.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Satu buah Handphone dengan merek iPhone 11 Pro Max warna rose gold, 1 buah sim card beserta satu buah akun twitter.