UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Pasal yang Wajib Diketahui Pekerja

Demo buruh,
Demo buruh, (Foto : VIVA)

Antv – DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Pengesahan ini menimbulkan pro dan kontra antara pemerintah dan pihak buruh.

Pemerintah mengklaim penerapan UU Cipta Kerja akan membuat para buruh menerima banyak manfaat.

Di sisi lain, para buruh menolak pengesahan tersebut karena menganggap banyak pasal-pasal UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan kerugian.

Karenanya, mereka berjanji akan melakukan demo dan mogok kerja.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut 9 catatan para buruh yang menolak UU Cipta Kerja versi Presiden KSPI, Said Iqbal:

1. Upah minimun yang kembali pada konsep upah murah.