UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Pasal yang Wajib Diketahui Pekerja

Demo buruh,
Demo buruh, (Foto : VIVA)

2. Faktor outsourcing seumur hidup, sebab tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

3. Kontrak yang berulang-ulang.

4. Pesangon yang murah, di mana Said mengatakan dulu buruh bisa mendapatkan 2 kali pesangon saat di-PHK sekarang hanya mendapatkan 0,5 kali.

5. Faktor PHK yang dipermudah.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.

7. Tidak ada kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

8. Tenaga kerja asing boleh bekerja dulu, baru mengurus administrasinya sambil jalan.