Tegas! Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi (Foto : Dok. Istimewa)

AntvRamadan telah tiba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi larang kegiatan atau operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Peraturan tersebut, termaktub dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Aturan itu tertuang, pada Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023. Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Surat Edaran itu, kata dia, mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata.

"Untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Dia juga menjelaskan berbagai jenis tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan tahun ini.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual," bebernya.

Selain itu, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

"Bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan. Sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," jelas Andhika.

Tapi, kata dia, pelarangan operasional pada jenis usaha pariwisata itu dikecualikan pada dua tempat.

"Jika diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima," tegasnya.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat. Dan kawasan komersial, tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit juga dikecualikan dari aturan pelarangan itu," urainya.

Operasional dari jenis usaha pariwisata yang dikecualikan tersebut, jam operasional juga ditentukan. "Tidak boleh melebih pukul 24.00 WIB," ujar dia.

"Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha. Sehingga, pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," rincinya.

Meski demikian, Andhika mengatakan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada waktu yang sudah ditentukan. Yaitu, pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, dan malam Nuzulul Qur’an.

"Kemudian, pada satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam takbiran. Dan juga, hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri," tandas Andhika.