Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi

Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi
Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi (Foto : VIVA.co.id)

Adapun, jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta.

"Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan yang tercantum di undang-undang," tegas Tessa.