Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi

Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi
Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi (Foto : VIVA.co.id)

 

img_title
Awasi Ketat WNA, Pengelola Penginapan di Banten Wajib Lapor Imigrasi. (Foto: Antvklik | Rusdi Muslim/Tangerang)

 

"Nanti pihak hotel kita kasih petunjuknya, dikasih modulnya dalam hal penginputan data secara aplikasi. APOA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten," ucap Tessa.

Adapun dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan.

Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak imigrasi ataupun Timpora dalam pengawasan orang asing.

"Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tanggal berapa check out tanggal berapa, namanya siapa, dan lainnya," ujarnya.