Barang Bukti Seludupan Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan Bea dan Cukai Soekarno Hatta

Barang Bukti Seludupan Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan Bea dan Cukai
Barang Bukti Seludupan Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan Bea dan Cukai (Foto : Istimewa)

AntvBea dan Cukai Soekarno Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan barang bukti hasil negara dari penindakan penyelundupan senilai Rp3 miliar. Barang tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2022.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, tak hanya pemusnahan, namun ada pula serah terima gading gajah dan produk hewan. Penyerahan dilakukan kepada Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

"Kami melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Di mana total nilai yang dimusnahkan sebesar Rp3 miliar," kata Gatot dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Dia membeberkan, barang-barang larangan yang dimusnahkan terdiri dari 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 potonganpods vape. Ada pula 853 botol atau setara 450 liter minuman keras, 195 kilogram (kg) berupa tembakau molases.

"Kemudian 267 unit telepon genggam, 357 potong spare part senjata api, 40.000 butir proyektil peluru. Bahkan hingga 786 potong obat jenis salep, 163 potong barang pornografi dan 2 kg sarang walet," ujarnya, menjelaskan.

Selain melakukan pemusnahan, lanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menyerahkan terimakan Barang Dikuasai Negara (BDN). "Seperti 8 potongan gading dan 12 potong tanduk hewan dengan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta," katanya.

Selanjutnya, sebanyak 2.824 potong serangga jenis kumbang, 42 potong lipan dalam kondisi diawetkan. Bahkan ada pula 15 potong kerangka hewan dan 4 potong taring babi hutan.