Ajudan Pribadi Minta Maaf, Bantah Uang Penipuan Untuk Foya-Foya

Tersangka Selebgram Ajudan Pribadi di Polres Jakarta Selatan.
Tersangka Selebgram Ajudan Pribadi di Polres Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar. Ia meminta maaf buntut aksi penipuan tersebut.

"Ya saya mohon maaf," kata dia kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023. Akbar mengaku menyesal atas aksi tipu-tipunya tersebut.

Dia cuma minta maaf lagi saat ditanya apa motifnya melakukan tipu-tipu.

"Sangat menyesalkan perbuatan dan Insya Allah selesai secepatnya. Dan saya minta maaf segala-galanya," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya berdalih hasil tipu-tipu dipakai untuk berfoya-foya. Dia mengklaim uangnya dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," katanya.

Diberitakan Viva.co.id, Ajudan Pribadi usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar, langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Barat

"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi.

Polisi berdalih menahan Ajudan Pribadi karena khawatir yang bersangkutan mengganggu penyidikan kasusnya. Semisal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mungkin mengulangi perbuatannya.

"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan.

Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 milliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya seorang selebgram yang tertangkap atas kasus penipuan.

"Kita telah amankan 1 orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berproses," kata Andri, kepada awak media pada hari Selasa, 14 Maret 2023.