Ditahan 20 Hari, Mario Dandy Belum Dijenguk Ayah Rafael Alun dan istri

Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi ulang penganiayaan David.
Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi ulang penganiayaan David. (Foto : Viva)

Antv –Pihak kepolisian telah menentapkan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). Mario Dandy telah ditahan di rumah tahanan kepolisian sejak 22 Februari 2023 atau sudah 20 hari ditahan.

Namun demikian, Mario Dandy sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023 lalu, ia pun masih belum dijenguk oleh pihak keluarga.

"Belum (ada keluarga yang mengunjungi)," ujar Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 13 Maret 2023.

Dolfie kemudian tak menjelaskan secara rinci apa alasan pihak keluarga hingga kini belum juga mengunjungi Mario Dandy. Pasalnya, saat kemunculanbya Mario Dandy saat rekontruksi atau reka ulang adegan tidak ada pesan khusus dari Mario Dandy.

Seperti diinformasikan Viva.co.id, Mario telah ditahan di rutan sejak ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan akhir Februari lalu. Di mana, sampai saat kasus ditarik ke Polda Metro Jaya tak sekalipun terungkap bila Mario mendapat kunjungan dari sanak keluarga.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggelar rekontruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan memperagakan 40 adegan.

Adegan tersebut seluruhnya diperagakan oleh para tersangka. Namun, dalam peragaan adegan tersebut AG diwakili oleh peran pengganti karena dia masih dibawah umur dan tak dapat hadir.