Mendag RI Larang Jual Beli Baju Bekas Impor Karena Berbahaya Bagi Kesehatan

Mendag Larang Jual Beli Baju Bekas Impor, Berbahaya Bagi Kesehatan
Mendag Larang Jual Beli Baju Bekas Impor, Berbahaya Bagi Kesehatan (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah melarang bisnis atau jual beli baju bekas impor yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, seperti thrifting.

Jika ada, pihaknya langsung sita dan basmi, namun ada kendala karena pintu masuknya banyak sekali, tidak hanya di pula Jawa, juga ada di pulau Sumatra dan Sulawesi, sehingga diperlukan kerja samanya dengan masyarakat.

"Jadi jika ada informasi keberadaan masuknya baju bekas impor segera laporkan mendag dan kami sita dan musnahkan," tegas zulkifli usai menghadiri pelantikan pengurus Sapma Pemuda Pancasila, Minggu ( 12/3/2023 ).

Menurut Zulkifli, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara luar indonesia.

Peraturan tersebut diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Kalau ada pakaian bekas itu ya apalagi impor kita larang, enggak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi," tegasnya.

Selain mengoptimalkan aturan tersebut, saat ini Kemendag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk bisa mengoptimalkan pencegahan pakaian bekas impor.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, Impor baju bekas tak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

"Kemendag melarang bisnis baju bekas impor, karena mengandung bakteri dan jamur yang berisiko kepada kesehatan juga merusak indsutri dalam negeri," ucapnya.

Saat ini, pihaknya tengah berupaya menerapkan aturan terkait pakaian bekas impor di lapangan, dan Larangan praktik penjualan pakaian bekas impor. Diharapkan tidak ada lagi bisnis baju bekas impor di indonesia.