Berikut Isi Chat WA Linda dengan Irjen Teddy yang Diungkap di Pengadilan

Kolase Linda Pujiastuti (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan).
Kolase Linda Pujiastuti (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). (Foto : tvonenews.com)

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.