Isi Surat Kecil dari Teddy ke AKBP Doddy Minta Tarik Keterangan Memberatkan

AKBP Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
AKBP Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : tvonenews.com)

Antv –Terdakwa perkara narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara mengungkapkan adanya surat kecil dari Teddy kepadanya setelah Doddy ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus narkoba sabu.

Menurut Doddy isi surat berisi instruksi dari Teddy agar Doddy bergabung dalam kubunya di persidangan. Hal tersebut dijelaskan Doddy dalam persidangan yang di Gelar di Pengadilan Negeri Jarkarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.

Kepada Majelis Hakim, AKBP Doddy menjelaskan surat kecil itu diberikan Teddy lewat perantara istrinya.

"Sampai dengan saya ditangkap di Polda Metro Jaya, saudara saksi ini masih bisa memerintahkan dan mengarahkan saya untuk bergabung dengan dia dengan memberikan ini (surat) ada dari saudara saksi yang diberikan pada istri saya melalui Ipda Aryo," ujar Doddy kepada majelis Hakim dalam persidangan Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.

Untuk Doddy atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi, contreng dua, bb (barang bukti) yang ditemukan di rumah Doddy, strip satu, jawab tidak tahu/kayu gaharu milik Arif, strip kedua, Arif mantan pengedar, contreng yang ketiga, Doddy harus menyatu dengan saya, berikutnya, tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy, berikutnya buang badan ke Arif, berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya, skenario penangkapan Anita tapi Arief yang melanggar rencana dan barang punya Arief, berikutnya, tidak ada penyisihan BB, yang terakhir, barang dari Arief (tidak ada saksi tutup kurung).

Melansir dari Viva.co.id, Doddy menengaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengikuti perintah Teddy dalam surat tersebut dan akan memberikan keterangan sebenar benarnya dalam persidangan.

"Ini saya tolak pada saat itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," ujar Doddy.

Sementara itu, Saksai Mahkota Teddy Minahasa mengatakan dirinya secara langsung lah yang menulis surat tersebut untuk Doddy.

"Ini surat siapa?" Tanya majelis hakim.

"Itu tulisan tangan saya," Jawab Teddy ke Majelis Hakim.

"Dibenarkan tulisan tangan dari saksi, benar ya," jawab Hakim.

Teddy kemudian meminta sedikit waktu kepada majelis Hakim untuk merespons keberatan yang disampaikan kedua terdakwa atas kesaksiannya. Dalam penjelasannya, Teddy mengatakan surat itu dikirimkan kepada Doddy atas permintaan istri Doddy itu sendiri.

Kepada Majelis Hakim, Teddy juga mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp istrinya dengan istri Doddy.

"Pertama, nota saya dalam disposisi itu, justru datang dari istrinya Doddy yang minta tolong kepada saya. Ini chat istri saya dengan istrinya Doddy ada," ujarnya.

Teddy juga mengaku surat itu bukan tertuliskan sebuah perintah seperti yang disebut Doddy, namun justru Teddy ingin membantu Doddy lewat surat tersebut.

"Jadi itu justru saya ingin membantu saudara Doddy bukan ngajak konspirasi seperti yang terjadi sekarang," ujarnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Doddy mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Doddy Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Doddy akhirnya mengiyakan. AKBP Doddy kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Doddy Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.