Polisi Terima Laporan Kasus Duit Rp 200 juta di Rekening Brigadir J yang Hilang

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto : Viva)

Antv –Polda Metro Jaya telah menerima laporkan soal kehilangan uang dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Uang milik almarhum Brigadir J sebesar Rp200 juta diyakini pihak keluarga telah hilang.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak. Dalam laporan, pihak terlapor tertulis masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Seperti diwartakan Viva.co.id, Kamaruddin menegaskan bahwa uang di ATM Brigadir Yosua senilai Rp 200 juta raib pada 10-11 Juli 2022 atau setelah yang bersangkutan tewas ditembak.

Kamaruddin menyebut, ada barang-barang lain milik Brigadir Yosua yang hilang dan masih belum diketahui keberadaannya. Menurutnya, hal ini wajib diberi pada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir Yosua.

"Kemudian kami sore hari ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang. Dan satu lagi laporan polisi model C. Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," katanya.

Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan almarhum anaknya segera diberi kepada yang berhak. Yang dimaksud tak lain adalah keluarganya.

"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Sebelumnya diberitakan, orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 sore ini.

Mereka datang didampingi oleh pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin mengatakan, kedatangan kliennya itu untuk melaporkan uang Rp200 juta yang hilang di rekening almarhum Brigadir Yosua.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan, nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.