Terjaring Razia, Ratusan Pemotor di Sleman Jalani Sidang Ditempat

Pengendara motor terjaring razia di Sleman
Pengendara motor terjaring razia di Sleman (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo)

Antv –Ratusan pengendara sepeda motor terjaring razia yang digelar Satlantas Polresta Sleman, Kamis (9/2/2023).

Razia digelar di Jalan Ring Road Utara, tepatnya di parkiran Monumen Yogya Kembali (Monjali).

"Kegiatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2023," kata Wakasat Lantas Polresta Sleman AKP Arvita Dewi.

Dalam razia kali ini, seluruh pemotor yang melaju dari arah barat dimasukkan ke halaman parkir Monjali.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan setiap pengendara. Di antaranya SIM, STNK, helm, hingga knalpot tidak standar atau brong.

Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas langsung diberi surat tilang dan menjalani sidang ditempat.

"Sidangnya pengendara yang melanggar saat ini juga karena kami bekerja sama dengan Pengadilan dan Kejaksaan," terang Vita.

 

img_title
Pengendara motor terjaring razia di Sleman. (Foto: Antvklik | Andri Prasetiyo)

 

Dijelaskan Vita, Operasi Keselamatan Progo kali ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib dalam berlalu lintas. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban jiwa.

"Karena kecelakaan lalu lintas diawali oleh pelanggaran," ujarnya. Hani (28) salah seorang pengendara sepeda motor mengaku terkena tilang karena tidak membawa SIM. "Iya gak bawa SIM. Tadi kena tilang bayar Rp 50.000," ucapnya.

Sementara pengendara yang lain, Yanto (36) mengaku tidak membawa surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK dengan alasan membawa motor anaknya.

"Saya gak bawa SIM dan STNK karena ini sepeda motor anak saya. Sedangkan anak saya sekarang lagi pergi ke luar kota," ungkapnya.

Seperti diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai 7-20 Februari.

Operasi ini akan menyasar sedikitnya 7 pelanggaran prioritas. Di antaranya, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, dan menggunakan strobo atau sirine.

Selain itu juga berkendara melawan arus, TNKB tidak sesuai spektek, tidak menggunakan helm, dan pengemudi di bawah umur.