Selain itu, pelaku dijerat pasal berat tentang perlindungan anak. Pelaku harus mendekam lebih dari 20 tahun di tahanan.
"undang - undang perlindungan anak, ancaman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku ayah tiri," tutup Rio.
Baca Juga :
Selain itu, pelaku dijerat pasal berat tentang perlindungan anak. Pelaku harus mendekam lebih dari 20 tahun di tahanan.
"undang - undang perlindungan anak, ancaman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku ayah tiri," tutup Rio.