Majelis Hakim Akan Memutus Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar dengan Seadil-adilnya

Majelis Hakim Akan Memutus Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar
Majelis Hakim Akan Memutus Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Sepekan jelang agenda vonis, Pengadilan Negeri (PN) Balebandung Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Pasutri eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwat.

Sidang kali ini berisi atau beragendakan duplik tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukum. 

Majelis Hakim akan memutus seadil-adilnya dan seprofesional mungkin pada agenda vonis nanti, semua pihak harus menerima putusan majelis hakim.

Di hadapan ketua majelis hakim, Dwi Sugianto Penasehat Hukum terdakwa membacakan dupliknya dan menyatakan bahwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty tidak terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga menyatakan Irfan Suryanagara diputus bebas atau lepas dari semua jerat hukum.

Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahan setelah putusan dibacakan.

Memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh objek yang telah disita 

Merehabilitasi dan memulihkan saudara terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dalam kemampuan, kedudukan, harta, harkat, dan martabatnya.