Penimbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Rembang

Penimbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Rembang
Penimbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Rembang (Foto : antvklik-Abdul Rohim)

“Sudah sekitar lima bulanan. Saya jual untuk kapal, per satu ton nya itu 7,9 juta. Satu hari. Keuntungan per tonnya sekitar Rp 400 ribu,” ujar Jahudi, Rabu (1/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku membeli BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU, kemudian menjualnya ke tempat tempat industri yang ada di Kabupaten Rembang dan sekitarnya.

“Kami telah mengamankan satu buah truk box yang dimodifikasi yang di dalamnya kapasitas 1000 liter. Jadi dia mengambilnya dari pom bensin pom bensin dimasukkan ke tangki truk, kemudian dari tangki tersebut ditarik ke tangki yang sudah disiapkan di dalam truk box tersebut,” ungkap AKP Hery Dwi Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.