Penimbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Rembang

Penimbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Rembang
Penimbun Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Rembang (Foto : antvklik-Abdul Rohim)

Antv – Petugas Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi dengan bermodal mobil box yang sudah dimodifikasi.

Dalam mobil box tersebut, terdapat dua buah tangki yang dapat menampung 2 ribu liter solar.

Pelaku bernama Jahudi (37) yang merupakan warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Riau.

Pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang mengisi solar ke mobil box di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini dalam mengisi solar sering berpindah pindah SPBU.

Setelah tangki penuh, pelaku kemudian menyimpan solar tersebut sebelum di distribusikan ke industri dengan harga yang lebih mahal.

Tersangka Jahudi mengaku melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 lalu. Per satu ton liter solar, Jahudi dapat meraup untung hingga RP400 ribu.

“Sudah sekitar lima bulanan. Saya jual untuk kapal, per satu ton nya itu 7,9 juta. Satu hari. Keuntungan per tonnya sekitar Rp 400 ribu,” ujar Jahudi, Rabu (1/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku membeli BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU, kemudian menjualnya ke tempat tempat industri yang ada di Kabupaten Rembang dan sekitarnya.

“Kami telah mengamankan satu buah truk box yang dimodifikasi yang di dalamnya kapasitas 1000 liter. Jadi dia mengambilnya dari pom bensin pom bensin dimasukkan ke tangki truk, kemudian dari tangki tersebut ditarik ke tangki yang sudah disiapkan di dalam truk box tersebut,” ungkap AKP Hery Dwi Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.